Minggu, 01 Januari 2012

SKT (SURAT KETERANGAN TANAH)

-Sesuai ketentuan Pasal 22 PMK No. 93, pelaksanaan lelang atas tanah / tanah dan bangunan wajib dilengkapi dengan SKT dari Kantor Pertanahan setempat.
-Permintaan penerbitan SKT kepada Kepala Kantor Pertanahan setempat diajukan oleh Kepala KPKNL atau Pejabat Lelang Kelas II.
-Dalam hal tanah atau tanah dan bangunan yang akan dilelang belum terdaftar di Kantor Pertanahan setempat, Kepala KPKNL atau Pejabat Lelang Kelas II mensyaratkan kepada Penjual untuk meminta Surat Keterangan dari Lurah/Kepala Desa yang menerangkan status kepemilikan.
-Berdasarkan Surat Keterangan tersebut, Kepala KPKNL atau Pejabat Lelang Kelas II meminta SKT ke Kantor Pertanahan setempat.
-Biaya pengurusan SKT menjadi tanggung jawab Penjual/Pemilik Barang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar