Minggu, 01 Januari 2012

PEMBATALAN LELANG ATAS PERMINTAAN PENJUAL

-Sesuai ketentuan Pasal 26 PMK No. 93, pembatalan lelang atas permintaan Penjual dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
-Pembatalan lelang disampaikan secara tertulis dan sudah harus diterima oleh
Pejabat Lelang paling lama 3 (tiga) hari kerja sebelum pelaksanaan lelang, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.
-Penjual harus mengumumkan pembatalan pelaksanaan, paling lama 2 (dua) hari sebelum pelaksanaan lelang, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.
-Pembatalan pelaksanaan lelang harus diumumkan dalam surat kabar harian yang sama (apabila Pengumuman Lelang dilakukan melalui surat kabar harian).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar