Minggu, 01 Januari 2012

GANTI RUGI PEMBATALAN LELANG

Sesuai ketentuan Pasal 28 PMK No. 93, apabila terjadi pembatalan lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dan Pasal 27, Peserta Lelang yang telah menyetorkan Uang
Jaminan Penawaran Lelang tidak berhak menuntut ganti rugi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar