SERBA SERBI LELANG
Sekedar meringkas ketentuan lelang yang berlaku
Minggu, 01 Januari 2012
GANTI RUGI PEMBATALAN LELANG
Sesuai ketentuan Pasal 28 PMK No. 93, apabila terjadi pembatalan lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dan Pasal 27, Peserta Lelang yang telah menyetorkan Uang
Jaminan Penawaran Lelang tidak berhak menuntut ganti rugi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Posting Lebih Baru
Posting Lama
Beranda
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar