Minggu, 01 Januari 2012

PENJUAL

Penjual adalah orang, badan hukum/usaha atau instansi yang berdasarkan peraturan perundang-undangan atau perjanjian berwenang untuk menjual barang secara lelang.

GANTI RUGI PEMBATALAN LELANG

Sesuai ketentuan Pasal 28 PMK No. 93, apabila terjadi pembatalan lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dan Pasal 27, Peserta Lelang yang telah menyetorkan Uang
Jaminan Penawaran Lelang tidak berhak menuntut ganti rugi.

PEMBATALAN LELANG DI LUAR PASAL 24 PMK NO. 93

Sesuai ketentuan Pasal 27 PMK No. 93, pembatalan lelang selain atas permintaan Penjual atau penetapan provisional atau putusan Pengadilan dilakukan oleh Pejabat
Lelang dalam hal :
a. SKT untuk pelaksanaan lelang tanah atau tanah dan bangunan belum ada;
b. barang yang akan dilelang dalam status sita pidana, khusus Lelang Eksekusi;
c. terdapat gugatan atas rencana pelaksanaan Lelang Eksekusi berdasarkan Pasal 6 UUHT dari pihak lain selain debitor/suami atau istri debitor/tereksekusi;
d. barang yang akan dilelang dalam status sita jaminan/sita eksekusi/sita pidana, khusus Lelang Noneksekusi;
e. tidak memenuhi legalitas formal subjek dan objek lelang karena terdapat perbedaan data pada dokumen persyaratan lelang;
f. Penjual tidak dapat memperlihatkan atau menyerahkan asli dokumen kepemilikan kepada Pejabat Lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18;
g. Penjual tidak hadir pada saat pelaksanaan lelang, kecuali lelang yang dilakukan melalui internet;
h. Pengumuman Lelang yang dilaksanakan Penjual tidak dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan;
i. keadaan memaksa (force majeur)/kahar;
j. Nilai Limit yang dicantumkan dalam Pengumuman Lelang tidak sesuai dengan surat penetapan Nilai Limit yang dibuat oleh Penjual/Pemilik Barang; atau
k. Penjual tidak menguasai secara fisik barang bergerak yang dilelang.

PEMBATALAN LELANG ATAS PERMINTAAN PENJUAL

-Sesuai ketentuan Pasal 26 PMK No. 93, pembatalan lelang atas permintaan Penjual dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
-Pembatalan lelang disampaikan secara tertulis dan sudah harus diterima oleh
Pejabat Lelang paling lama 3 (tiga) hari kerja sebelum pelaksanaan lelang, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.
-Penjual harus mengumumkan pembatalan pelaksanaan, paling lama 2 (dua) hari sebelum pelaksanaan lelang, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.
-Pembatalan pelaksanaan lelang harus diumumkan dalam surat kabar harian yang sama (apabila Pengumuman Lelang dilakukan melalui surat kabar harian).

PEMBATALAN LELANG ATAS KEPUTUSAN PENGADILAN

-Sesuai ketentuan Pasal 25 PMK No. 93, pembatalan lelang atas penetapan provisional atau putusan dari lembaga peradilan umum disampaikan secara tertulis dan harus sudah diterima oleh Pejabat Lelang paling lama sebelum lelang dimulai.
-Apabila terjadi pembatalan sebelum lelang sebagaimana dimaksud di atas, Penjual dan Pejabat Lelang harus mengumumkan kepada Peserta Lelang pada saat pelaksanaan
lelang.

PEMBATALAN SEBELUM LELANG

Sesuai ketentuan Pasal 24 PMK No. 93, pembatalan lelang hanya dapat dibatalkan dengan permintaan Penjual atau penetapan provisional atau putusan dari lembaga peradilan umum.

KEWAJIBAN MEMPERLIHATKAN ASLI DOKUMEN

-Sesuai ketentuan Pasal 18 PMK No. 93, Penjual/Pemilik Barang wajib memperlihatkan atau menyerahkan asli dokumen kepemilikan kepada Pejabat Lelang paling lama 1 (satu) hari kerja sebelum pelaksanaan lelang, kecuali Lelang Eksekusi yang menurut peraturan perundangundangan tetap dapat dilaksanakan meskipun asli dokumen kepemilikannya tidak dikuasai oleh Penjual.
-Apabil Penjual/Pemilik Barang menyerahkan asli dokumen kepemilikan kepada
Pejabat Lelang, Pejabat Lelang wajib memperlihatkannya kepada Peserta Lelang sebelum lelang dimulai.
-Apabila Penjual/Pemilik Barang tidak menyerahkan asli dokumen kepemilikan kepada Pejabat Lelang, Penjual/Pemilik Barang wajib memperlihatkannya kepada Peserta Lelang sebelum lelang dimulai.

KEWAJIBAN MEMINTA SKT BARU

-Sesuai ketentuan Pasal 22 PMK No. 93, apabila terjadi perubahan data fisik atau data yuridis dari tanah atau tanah dan bangunan yang akan dilelang ulang, Penjual harus menginformasikan secara tertulis hal tersebut kepada Kepala KPKNL atau Pejabat Lelang Kelas II untuk dimintakan SKT baru.
-Dalam hal dokumen kepemilikan tidak dikuasai oleh Penjual, setiap dilaksanakan lelang harus dimintakan SKT baru.

SKT DAPAT DIGUNAKAN BERKALI-KALI

-Sesuai ketentuan Pasal 22 PMK No. 93, SKT dapat digunakan berkali-kali apabila tidak ada perubahan data fisik atau data yuridis dari tanah atau tanah dan bangunan yang akan dilelang, sepanjang dokumen kepemilikan dikuasai oleh Penjual.
-Dalam hal tidak ada perubahan data fisik atau data yuridis dari tanah atau tanah dan bangunan yang akan dilelang ulang, Penjual harus mencantumkan dalam surat permohonan lelang.

SKT (SURAT KETERANGAN TANAH)

-Sesuai ketentuan Pasal 22 PMK No. 93, pelaksanaan lelang atas tanah / tanah dan bangunan wajib dilengkapi dengan SKT dari Kantor Pertanahan setempat.
-Permintaan penerbitan SKT kepada Kepala Kantor Pertanahan setempat diajukan oleh Kepala KPKNL atau Pejabat Lelang Kelas II.
-Dalam hal tanah atau tanah dan bangunan yang akan dilelang belum terdaftar di Kantor Pertanahan setempat, Kepala KPKNL atau Pejabat Lelang Kelas II mensyaratkan kepada Penjual untuk meminta Surat Keterangan dari Lurah/Kepala Desa yang menerangkan status kepemilikan.
-Berdasarkan Surat Keterangan tersebut, Kepala KPKNL atau Pejabat Lelang Kelas II meminta SKT ke Kantor Pertanahan setempat.
-Biaya pengurusan SKT menjadi tanggung jawab Penjual/Pemilik Barang.

GUGATAN TERHADAP OBJEK LELANG HT

Sesuai ketentuan Pasal 13 PMK No. 93, apabila terdapat gugatan terhadap objek lelang hak tanggungan dari pihak lain selain debitor/suami atau istri debitor/tereksekusi, pelaksanaan lelang dilakukan berdasarkan titel eksekutorial dari Sertifikat Hak Tanggungan yang memerlukan fiat eksekusi. Permohonan atas pelaksanaan lelang tersebut dilakukan oleh Pengadilan Negeri.

LELANG NON EKSEKUSI SUKARELA

Sesuai ketentuan Pasal 7 PMK No. 93, Lelang Non Eksekusi Sukarela termasuk tetapi tidak terbatas pada :
-Lelang Barang Milik BUMN/BUMD berbentuk Persero;
-Lelang harta milik bank dalam likuidasi kecuali ditentukan lain oleh peraturan
perundang-undangan;
-Lelang Barang Milik Perwakilan Negara Asing;
-Lelang Barang Milik Swasta.

LELANG EKSEKUSI

Sesuai ketentuan Pasal 5 PMK No. 93, Lelang Eksekusi termasuk tetapi tidak terbatas pada:
-Lelang Eksekusi Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN)
-Lelang Eksekusi Pengadilan
-Lelang Eksekusi Pajak
-Lelang Eksekusi Harta Pailit
-Lelang Eksekusi Pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan (UUHT)
-Lelang Eksekusi Benda Sitaan Pasal 45 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
-Lelang Eksekusi Barang Rampasan
-Lelang Eksekusi Jaminan Fidusia
-Lelang Eksekusi Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai atau Barang yang Dikuasai Negara-Bea Cukai
-Lelang Barang Temuan
-Lelang Eksekusi Gadai
-Lelang Eksekusi Benda Sitaan Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

LELANG DGN PENAWARAN HARGA INKLUSIF

Lelang dengan Penawaran Harga Lelang Inklusif adalah Lelang yang dilakukan dengan harga penawaran sudah termasuk Bea Lelang Pembeli.

LELANG DGN PENAWARAN HARGA EKSLUSIF

Lelang dengan Penawaran Harga Lelang Ekslusif adalah Lelang yang dilakukan dengan harga penawaran belum termasuk Bea Lelang Pembeli.

NILAI LIMIT

-Nilai Limit adalah harga minimal barang yang akan dilelang dan ditetapkan oleh Penjual/Pemilik Barang.
-Sesuai surat Direktur Lelang DJKN kepada Para Kepala Kanwil DJKN No. S-997/KN 7/2011 tanggal 19 September 2011 terkait Lelang Eksekusi Hak Tanggungan dan Jaminan Fidusia, terhadap tanah dan bangunan (diikat dengan HT) dan mesin-mesin yang berada di atasnya (diikat dengan Fidusia) dapat dilelang bersamaan dalam satu paket dengan ketentuan :
a. Kreditor (pemohon lelang) dan debitor/tereksekusi harus satu orang;
b. Barang dalam satu kesatuan (misalnya tanah dan bangunan pabrik beserta mesin-mesin yang tertanam/melekat di atasnya), sehingga apabila mesin-mesin tersebut dipindahkan/diangkat tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya;
c. Nilai limit harus di-breakdown antara tanah beserta bangunan dan mesin-mesin;
d. Cukup dibuat satu Risalah Lelang dengan menyebutkan pada bagian kepala Risalah Lelang jenis lelangnya adalah "Lelang Eksekusi berdasarkan Pasal 6 UUHT dan Lelang Eksekusi Jaminan Fidusia";
e.Pengumuman lelang dilakukan sesuai pengumuman untuk lelang eksekusi terhadap barang tidak bergerak atau barang tidak bergerak yang dijual bersama-sama dengan barang bergerak.

PEMBELI

Pembeli adalah orang atau badan hukum/badan usaha yang mengajukan penawaran tertinggi dan disahkan sebagai pemenang lelang oleh Pejabat Lelang.

PESERTA LELANG

Peserta Lelang adalah orang atau badan hukum/badan usaha yang telah memenuhi syarat untuk mengikuti lelang.

PEMILIK BARANG

Pemilik Barang adalah orang atau badan hukum/usaha yang memiliki hak kepemilikan atas suatu barang yang dilelang.

PEJABAT LELANG

Pejabat Lelang adalah orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan diberi wewenang khusus untuk melaksanakan penjualan barang secara lelang.
Pejabat Lelang Kelas I adalah Pejabat Lelang pegawai Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang berwenang melaksanakan Lelang Eksekusi, Lelang Noneksekusi Wajib, dan Lelang Noneksekusi Sukarela, sedangkan Pejabat Lelang Kelas II adalah Pejabat Lelang swasta yang berwenang melaksanakan Lelang Noneksekusi Sukarela.

KETENTUAN YANG MENGATUR

Secara umum lelang diatur dengan :
-Peraturan Menteri Keuangan No. 93/PMK.06/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang (selanjutnya dalam blog ini disebut “PMK No. 93”).
-Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara No. PER-03/KN/2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Lelang (selanjutnya dalam blog ini disebut “PER DJKN No. 03”).