Minggu, 01 Januari 2012

KEWAJIBAN MEMPERLIHATKAN ASLI DOKUMEN

-Sesuai ketentuan Pasal 18 PMK No. 93, Penjual/Pemilik Barang wajib memperlihatkan atau menyerahkan asli dokumen kepemilikan kepada Pejabat Lelang paling lama 1 (satu) hari kerja sebelum pelaksanaan lelang, kecuali Lelang Eksekusi yang menurut peraturan perundangundangan tetap dapat dilaksanakan meskipun asli dokumen kepemilikannya tidak dikuasai oleh Penjual.
-Apabil Penjual/Pemilik Barang menyerahkan asli dokumen kepemilikan kepada
Pejabat Lelang, Pejabat Lelang wajib memperlihatkannya kepada Peserta Lelang sebelum lelang dimulai.
-Apabila Penjual/Pemilik Barang tidak menyerahkan asli dokumen kepemilikan kepada Pejabat Lelang, Penjual/Pemilik Barang wajib memperlihatkannya kepada Peserta Lelang sebelum lelang dimulai.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar