Minggu, 01 Januari 2012

KETENTUAN YANG MENGATUR

Secara umum lelang diatur dengan :
-Peraturan Menteri Keuangan No. 93/PMK.06/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang (selanjutnya dalam blog ini disebut “PMK No. 93”).
-Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara No. PER-03/KN/2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Lelang (selanjutnya dalam blog ini disebut “PER DJKN No. 03”).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar