SERBA SERBI LELANG
Sekedar meringkas ketentuan lelang yang berlaku
Minggu, 01 Januari 2012
PEMBATALAN SEBELUM LELANG
Sesuai ketentuan Pasal 24 PMK No. 93, pembatalan lelang hanya dapat dibatalkan dengan permintaan Penjual atau penetapan provisional atau putusan dari lembaga peradilan umum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Posting Lebih Baru
Posting Lama
Beranda
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar