Minggu, 01 Januari 2012

NILAI LIMIT

-Nilai Limit adalah harga minimal barang yang akan dilelang dan ditetapkan oleh Penjual/Pemilik Barang.
-Sesuai surat Direktur Lelang DJKN kepada Para Kepala Kanwil DJKN No. S-997/KN 7/2011 tanggal 19 September 2011 terkait Lelang Eksekusi Hak Tanggungan dan Jaminan Fidusia, terhadap tanah dan bangunan (diikat dengan HT) dan mesin-mesin yang berada di atasnya (diikat dengan Fidusia) dapat dilelang bersamaan dalam satu paket dengan ketentuan :
a. Kreditor (pemohon lelang) dan debitor/tereksekusi harus satu orang;
b. Barang dalam satu kesatuan (misalnya tanah dan bangunan pabrik beserta mesin-mesin yang tertanam/melekat di atasnya), sehingga apabila mesin-mesin tersebut dipindahkan/diangkat tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya;
c. Nilai limit harus di-breakdown antara tanah beserta bangunan dan mesin-mesin;
d. Cukup dibuat satu Risalah Lelang dengan menyebutkan pada bagian kepala Risalah Lelang jenis lelangnya adalah "Lelang Eksekusi berdasarkan Pasal 6 UUHT dan Lelang Eksekusi Jaminan Fidusia";
e.Pengumuman lelang dilakukan sesuai pengumuman untuk lelang eksekusi terhadap barang tidak bergerak atau barang tidak bergerak yang dijual bersama-sama dengan barang bergerak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar