Minggu, 01 Januari 2012

GUGATAN TERHADAP OBJEK LELANG HT

Sesuai ketentuan Pasal 13 PMK No. 93, apabila terdapat gugatan terhadap objek lelang hak tanggungan dari pihak lain selain debitor/suami atau istri debitor/tereksekusi, pelaksanaan lelang dilakukan berdasarkan titel eksekutorial dari Sertifikat Hak Tanggungan yang memerlukan fiat eksekusi. Permohonan atas pelaksanaan lelang tersebut dilakukan oleh Pengadilan Negeri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar