Sesuai ketentuan Pasal 13 PMK No. 93, apabila terdapat gugatan terhadap objek lelang hak tanggungan dari pihak lain selain debitor/suami atau istri debitor/tereksekusi, pelaksanaan lelang dilakukan berdasarkan titel eksekutorial dari Sertifikat Hak Tanggungan yang memerlukan
fiat eksekusi. Permohonan atas pelaksanaan lelang tersebut dilakukan oleh Pengadilan Negeri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar