Minggu, 01 Januari 2012

PENJUAL

Penjual adalah orang, badan hukum/usaha atau instansi yang berdasarkan peraturan perundang-undangan atau perjanjian berwenang untuk menjual barang secara lelang.

GANTI RUGI PEMBATALAN LELANG

Sesuai ketentuan Pasal 28 PMK No. 93, apabila terjadi pembatalan lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dan Pasal 27, Peserta Lelang yang telah menyetorkan Uang
Jaminan Penawaran Lelang tidak berhak menuntut ganti rugi.

PEMBATALAN LELANG DI LUAR PASAL 24 PMK NO. 93

Sesuai ketentuan Pasal 27 PMK No. 93, pembatalan lelang selain atas permintaan Penjual atau penetapan provisional atau putusan Pengadilan dilakukan oleh Pejabat
Lelang dalam hal :
a. SKT untuk pelaksanaan lelang tanah atau tanah dan bangunan belum ada;
b. barang yang akan dilelang dalam status sita pidana, khusus Lelang Eksekusi;
c. terdapat gugatan atas rencana pelaksanaan Lelang Eksekusi berdasarkan Pasal 6 UUHT dari pihak lain selain debitor/suami atau istri debitor/tereksekusi;
d. barang yang akan dilelang dalam status sita jaminan/sita eksekusi/sita pidana, khusus Lelang Noneksekusi;
e. tidak memenuhi legalitas formal subjek dan objek lelang karena terdapat perbedaan data pada dokumen persyaratan lelang;
f. Penjual tidak dapat memperlihatkan atau menyerahkan asli dokumen kepemilikan kepada Pejabat Lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18;
g. Penjual tidak hadir pada saat pelaksanaan lelang, kecuali lelang yang dilakukan melalui internet;
h. Pengumuman Lelang yang dilaksanakan Penjual tidak dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan;
i. keadaan memaksa (force majeur)/kahar;
j. Nilai Limit yang dicantumkan dalam Pengumuman Lelang tidak sesuai dengan surat penetapan Nilai Limit yang dibuat oleh Penjual/Pemilik Barang; atau
k. Penjual tidak menguasai secara fisik barang bergerak yang dilelang.

PEMBATALAN LELANG ATAS PERMINTAAN PENJUAL

-Sesuai ketentuan Pasal 26 PMK No. 93, pembatalan lelang atas permintaan Penjual dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
-Pembatalan lelang disampaikan secara tertulis dan sudah harus diterima oleh
Pejabat Lelang paling lama 3 (tiga) hari kerja sebelum pelaksanaan lelang, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.
-Penjual harus mengumumkan pembatalan pelaksanaan, paling lama 2 (dua) hari sebelum pelaksanaan lelang, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.
-Pembatalan pelaksanaan lelang harus diumumkan dalam surat kabar harian yang sama (apabila Pengumuman Lelang dilakukan melalui surat kabar harian).

PEMBATALAN LELANG ATAS KEPUTUSAN PENGADILAN

-Sesuai ketentuan Pasal 25 PMK No. 93, pembatalan lelang atas penetapan provisional atau putusan dari lembaga peradilan umum disampaikan secara tertulis dan harus sudah diterima oleh Pejabat Lelang paling lama sebelum lelang dimulai.
-Apabila terjadi pembatalan sebelum lelang sebagaimana dimaksud di atas, Penjual dan Pejabat Lelang harus mengumumkan kepada Peserta Lelang pada saat pelaksanaan
lelang.

PEMBATALAN SEBELUM LELANG

Sesuai ketentuan Pasal 24 PMK No. 93, pembatalan lelang hanya dapat dibatalkan dengan permintaan Penjual atau penetapan provisional atau putusan dari lembaga peradilan umum.

KEWAJIBAN MEMPERLIHATKAN ASLI DOKUMEN

-Sesuai ketentuan Pasal 18 PMK No. 93, Penjual/Pemilik Barang wajib memperlihatkan atau menyerahkan asli dokumen kepemilikan kepada Pejabat Lelang paling lama 1 (satu) hari kerja sebelum pelaksanaan lelang, kecuali Lelang Eksekusi yang menurut peraturan perundangundangan tetap dapat dilaksanakan meskipun asli dokumen kepemilikannya tidak dikuasai oleh Penjual.
-Apabil Penjual/Pemilik Barang menyerahkan asli dokumen kepemilikan kepada
Pejabat Lelang, Pejabat Lelang wajib memperlihatkannya kepada Peserta Lelang sebelum lelang dimulai.
-Apabila Penjual/Pemilik Barang tidak menyerahkan asli dokumen kepemilikan kepada Pejabat Lelang, Penjual/Pemilik Barang wajib memperlihatkannya kepada Peserta Lelang sebelum lelang dimulai.