Minggu, 01 Januari 2012

PEMBATALAN LELANG ATAS KEPUTUSAN PENGADILAN

-Sesuai ketentuan Pasal 25 PMK No. 93, pembatalan lelang atas penetapan provisional atau putusan dari lembaga peradilan umum disampaikan secara tertulis dan harus sudah diterima oleh Pejabat Lelang paling lama sebelum lelang dimulai.
-Apabila terjadi pembatalan sebelum lelang sebagaimana dimaksud di atas, Penjual dan Pejabat Lelang harus mengumumkan kepada Peserta Lelang pada saat pelaksanaan
lelang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar