Minggu, 01 Januari 2012

KEWAJIBAN MEMINTA SKT BARU

-Sesuai ketentuan Pasal 22 PMK No. 93, apabila terjadi perubahan data fisik atau data yuridis dari tanah atau tanah dan bangunan yang akan dilelang ulang, Penjual harus menginformasikan secara tertulis hal tersebut kepada Kepala KPKNL atau Pejabat Lelang Kelas II untuk dimintakan SKT baru.
-Dalam hal dokumen kepemilikan tidak dikuasai oleh Penjual, setiap dilaksanakan lelang harus dimintakan SKT baru.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar