Minggu, 01 Januari 2012

SKT DAPAT DIGUNAKAN BERKALI-KALI

-Sesuai ketentuan Pasal 22 PMK No. 93, SKT dapat digunakan berkali-kali apabila tidak ada perubahan data fisik atau data yuridis dari tanah atau tanah dan bangunan yang akan dilelang, sepanjang dokumen kepemilikan dikuasai oleh Penjual.
-Dalam hal tidak ada perubahan data fisik atau data yuridis dari tanah atau tanah dan bangunan yang akan dilelang ulang, Penjual harus mencantumkan dalam surat permohonan lelang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar