Jumat, 30 Desember 2011
PEJABAT LELANG
Sesuai PMK No. 93/PMK.06/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, Pejabat Lelang adalah orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan diberi wewenang khusus untuk melaksanakan penjualan barang secara lelang.
Pejabat Lelang Kelas I adalah Pejabat Lelang pegawai Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang berwenang melaksanakan Lelang Eksekusi, Lelang Noneksekusi Wajib, dan Lelang Noneksekusi Sukarela.
Pejabat Lelang Kelas II adalah Pejabat Lelang swasta yang berwenang melaksanakan Lelang Noneksekusi Sukarela.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

Best Ways to Get From The MGM Grand Casino - JTG Hub
BalasHapusFrom The MGM 속초 출장샵 Grand Casino, Las Vegas to 제천 출장안마 the 사천 출장마사지 MGM Grand Hotel & Casino, the possibilities are endless. From 제주도 출장안마 the luxurious Four Diamond Resort Casino, 김제 출장마사지