Tampilkan postingan dengan label GUGATAN THD OBJEK LELANG HT. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label GUGATAN THD OBJEK LELANG HT. Tampilkan semua postingan
Minggu, 01 Januari 2012
GUGATAN TERHADAP OBJEK LELANG HT
Sesuai ketentuan Pasal 13 PMK No. 93, apabila terdapat gugatan terhadap objek lelang hak tanggungan dari pihak lain selain debitor/suami atau istri debitor/tereksekusi, pelaksanaan lelang dilakukan berdasarkan titel eksekutorial dari Sertifikat Hak Tanggungan yang memerlukan fiat eksekusi. Permohonan atas pelaksanaan lelang tersebut dilakukan oleh Pengadilan Negeri.
Langganan:
Postingan (Atom)