Tampilkan postingan dengan label KETENTUAN YANG MENGATUR. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label KETENTUAN YANG MENGATUR. Tampilkan semua postingan

Minggu, 01 Januari 2012

KETENTUAN YANG MENGATUR

Secara umum lelang diatur dengan :
-Peraturan Menteri Keuangan No. 93/PMK.06/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang (selanjutnya dalam blog ini disebut “PMK No. 93”).
-Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara No. PER-03/KN/2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Lelang (selanjutnya dalam blog ini disebut “PER DJKN No. 03”).