-Sesuai ketentuan Pasal 22 PMK No. 93, apabila terjadi perubahan data fisik atau data yuridis dari tanah atau tanah dan bangunan yang akan dilelang ulang, Penjual harus menginformasikan secara tertulis hal tersebut kepada Kepala KPKNL atau Pejabat Lelang Kelas II untuk dimintakan SKT baru.
-Dalam hal dokumen kepemilikan tidak dikuasai oleh Penjual, setiap dilaksanakan lelang harus dimintakan SKT baru.
Minggu, 01 Januari 2012
SKT DAPAT DIGUNAKAN BERKALI-KALI
-Sesuai ketentuan Pasal 22 PMK No. 93, SKT dapat digunakan berkali-kali apabila tidak ada perubahan data fisik atau data yuridis dari tanah atau tanah dan bangunan yang akan dilelang, sepanjang dokumen kepemilikan dikuasai oleh Penjual.
-Dalam hal tidak ada perubahan data fisik atau data yuridis dari tanah atau tanah dan bangunan yang akan dilelang ulang, Penjual harus mencantumkan dalam surat permohonan lelang.
-Dalam hal tidak ada perubahan data fisik atau data yuridis dari tanah atau tanah dan bangunan yang akan dilelang ulang, Penjual harus mencantumkan dalam surat permohonan lelang.
SKT (SURAT KETERANGAN TANAH)
-Sesuai ketentuan Pasal 22 PMK No. 93, pelaksanaan lelang atas tanah / tanah dan bangunan wajib dilengkapi dengan SKT dari Kantor Pertanahan setempat.
-Permintaan penerbitan SKT kepada Kepala Kantor Pertanahan setempat diajukan oleh Kepala KPKNL atau Pejabat Lelang Kelas II.
-Dalam hal tanah atau tanah dan bangunan yang akan dilelang belum terdaftar di Kantor Pertanahan setempat, Kepala KPKNL atau Pejabat Lelang Kelas II mensyaratkan kepada Penjual untuk meminta Surat Keterangan dari Lurah/Kepala Desa yang menerangkan status kepemilikan.
-Berdasarkan Surat Keterangan tersebut, Kepala KPKNL atau Pejabat Lelang Kelas II meminta SKT ke Kantor Pertanahan setempat.
-Biaya pengurusan SKT menjadi tanggung jawab Penjual/Pemilik Barang.
-Permintaan penerbitan SKT kepada Kepala Kantor Pertanahan setempat diajukan oleh Kepala KPKNL atau Pejabat Lelang Kelas II.
-Dalam hal tanah atau tanah dan bangunan yang akan dilelang belum terdaftar di Kantor Pertanahan setempat, Kepala KPKNL atau Pejabat Lelang Kelas II mensyaratkan kepada Penjual untuk meminta Surat Keterangan dari Lurah/Kepala Desa yang menerangkan status kepemilikan.
-Berdasarkan Surat Keterangan tersebut, Kepala KPKNL atau Pejabat Lelang Kelas II meminta SKT ke Kantor Pertanahan setempat.
-Biaya pengurusan SKT menjadi tanggung jawab Penjual/Pemilik Barang.
GUGATAN TERHADAP OBJEK LELANG HT
Sesuai ketentuan Pasal 13 PMK No. 93, apabila terdapat gugatan terhadap objek lelang hak tanggungan dari pihak lain selain debitor/suami atau istri debitor/tereksekusi, pelaksanaan lelang dilakukan berdasarkan titel eksekutorial dari Sertifikat Hak Tanggungan yang memerlukan fiat eksekusi. Permohonan atas pelaksanaan lelang tersebut dilakukan oleh Pengadilan Negeri.
LELANG NON EKSEKUSI SUKARELA
Sesuai ketentuan Pasal 7 PMK No. 93, Lelang Non Eksekusi Sukarela termasuk tetapi tidak terbatas pada :
-Lelang Barang Milik BUMN/BUMD berbentuk Persero;
-Lelang harta milik bank dalam likuidasi kecuali ditentukan lain oleh peraturan
perundang-undangan;
-Lelang Barang Milik Perwakilan Negara Asing;
-Lelang Barang Milik Swasta.
-Lelang Barang Milik BUMN/BUMD berbentuk Persero;
-Lelang harta milik bank dalam likuidasi kecuali ditentukan lain oleh peraturan
perundang-undangan;
-Lelang Barang Milik Perwakilan Negara Asing;
-Lelang Barang Milik Swasta.
LELANG EKSEKUSI
Sesuai ketentuan Pasal 5 PMK No. 93, Lelang Eksekusi termasuk tetapi tidak terbatas pada:
-Lelang Eksekusi Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN)
-Lelang Eksekusi Pengadilan
-Lelang Eksekusi Pajak
-Lelang Eksekusi Harta Pailit
-Lelang Eksekusi Pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan (UUHT)
-Lelang Eksekusi Benda Sitaan Pasal 45 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
-Lelang Eksekusi Barang Rampasan
-Lelang Eksekusi Jaminan Fidusia
-Lelang Eksekusi Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai atau Barang yang Dikuasai Negara-Bea Cukai
-Lelang Barang Temuan
-Lelang Eksekusi Gadai
-Lelang Eksekusi Benda Sitaan Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
-Lelang Eksekusi Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN)
-Lelang Eksekusi Pengadilan
-Lelang Eksekusi Pajak
-Lelang Eksekusi Harta Pailit
-Lelang Eksekusi Pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan (UUHT)
-Lelang Eksekusi Benda Sitaan Pasal 45 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
-Lelang Eksekusi Barang Rampasan
-Lelang Eksekusi Jaminan Fidusia
-Lelang Eksekusi Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai atau Barang yang Dikuasai Negara-Bea Cukai
-Lelang Barang Temuan
-Lelang Eksekusi Gadai
-Lelang Eksekusi Benda Sitaan Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
LELANG DGN PENAWARAN HARGA INKLUSIF
Lelang dengan Penawaran Harga Lelang Inklusif adalah Lelang yang dilakukan dengan harga penawaran sudah termasuk Bea Lelang Pembeli.
Langganan:
Postingan (Atom)